Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir di Aceh Besar Meluas, Warga Enggan Mengungsi Tetap Bertahan di Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun

Rabu, 19 Januari 2022 - 18:04:00 WIB
Sempat Divonis Bebas, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Akhirnya Ditahan 12 Tahun
Ayah pemerkosa anak kandung, SRD (45) di Aceh Besar akhirnya kembali mendekam di dalam penjara. (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Deddi menjelaskan, pada putusan tingkat pertama oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho Aceh Besar Nomor 16/JN/2021/Ms.Jth tertanggal 16 Agustus 2021 terpidana ini dijatuhi hukuman 180 penjara.

"Namun, pada tingkat banding oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh memvonis bebas terdakwa pemerkosa anak tersebut dengan putusan nomor putusan 22/JN/2021/MS.Aceh tertanggal 28 September 2021," katanya.

Atas putusan bebas tersebut, lanjut Deddi, JPU Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, dihukum 180 bulan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut