Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa SD di Aceh Seberangi Sungai gegara Jembatan Putus, Pengerjaan Ditargetkan Mulai Juli
Advertisement . Scroll to see content

Satpol PP Gerebek Warung Mie Aceh yang Buka saat Puasa, Pedagang dan Pembeli Kabur

Selasa, 19 April 2022 - 14:05:00 WIB
Satpol PP Gerebek Warung Mie Aceh yang Buka saat Puasa, Pedagang dan Pembeli Kabur
Penjual Mie Aceh digerebek karena menyiadakan makanan saat bulan Ramadan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Petugas juga sudah meminta pedagang untuk mengambil barang dagangannya di kantor, namun barang dagangan tersebut belum diambil," katanya.

Dia melanjutkan, enjualan makanan dan minuman pada siang hari sebelum sore hari di bulan suci Ramadan di Provinsi Aceh, melanggar aturan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Hal tersebut sesuai dengan Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.

"Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa hukuman cambuk di muka umum," tutupnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut