Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Revisi Qanun Jinayat, DPRA Berharap Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak-Perempuan

Kamis, 04 Februari 2021 - 11:11:00 WIB
Revisi Qanun Jinayat, DPRA Berharap Ada Efek Jera Pelaku Kekerasan terhadap Anak-Perempuan
Hukuman cambuk pelaku kekerasan di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Yunus, terdapat beberapa perbedaan antara hukuman terhadap orang yang melakukan perzinaan dengan kekerasan. Perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak arah hukumannya akan lebih berat.

"Kalau kurang adil untuk apa kita pertahankan. Kita akan memberi hukuman seadil-adilnya, ada hukum cambuk, denda dan penjara bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Terkait wacana revisi qanun tersebut, Komisi I DPRA sebelumnya juga sudah menggelar rapat lintas sektoral dengan membentuk tim kecil dari berbagai unsur untuk mencari solusi pemberian hukuman berat pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Rencana revisi Qanun Jinayat muncul karena Aceh marak terjadi peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut