Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam
Advertisement . Scroll to see content

Rekonstruksi Penembakan 2 Petani di Aceh Besar, Pelaku Beraksi Bak Penembak Jitu

Kamis, 21 Juli 2022 - 11:16:00 WIB
Rekonstruksi Penembakan 2 Petani di Aceh Besar, Pelaku Beraksi Bak Penembak Jitu
Gaya pelaku penembakan dua petani Aceh Besar saat rekonstruksi kasus (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang menyebabkan dua petani di Aceh Besar meninggal. Dalam rekonstruksi ini, terlihat pelaku beraksi bak penembak jitu.

"Rekonstruksi dihadiri tujuh tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto, Kamis (21/7/2022).

Ketujuh pelaku yakni berinisial FR alias MU alias SC (38), AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY.

Ade menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk memberikan gambaran peristiwa penembakan tersebut.

Dia melanjutkan, rekonstruksi digelar di halaman Gedung Subdit 3 Direktorat Kriminal Umum Polda Aceh.

"Reka ulang kasus melibatkan tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum tersangka," katanya.

Sedikitnya ada 30 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dalam rekonstruksi tersebut.

Dari pantauan tampak salah seorang pelaku menggunakan senjata laras panjang dengan posisi setengah jongkok. Dia bak penembak jitu mengarahkan senjata apinya ke kedua korban Ridwan (38) dan Maimun (38) saat mengendarai motor.

"Rekonstruksi kasus dengan memeragakan adegan-adegan bagaimana pelaku menembak korban, sehingga penyidik bisa mengambil kesimpulan dengan mencocokkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan," kata Ade Harianto.

Untuk diketahui, dua warga Aceh Besar, Ridwan dan Maimun tewas ditembak. Mereka ditembak saat pulang dari kebun di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, Kamis (12/5/2022). Keduanya meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tujuh pelaku, yakni berinisial FR alias MU alias SC, AW alias TW, TM, DW serta MZ, ZD, dan MY. 

"Para pelaku memiliki peran masing-masing, di antara terduga otak pelaku, eksekutor, serta penyedia logistik," kata Ade.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur dan hukuman mati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut