Pos Penyekatan di Aceh Barat Dicabut usai Mudik Lokal Diizinkan
MEULABOH, iNews.id - Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat sejak Minggu (9/5/2021) mencabut semua pos penyekatan di dua lokasi perbatasan di daerah ini. Kebijakan ini menyusul terbitnya aturan yang membolehkan mudik lokal dari Pemerintah Aceh menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Sudah mulai kami cabut posnya siang tadi. Saat ini kami tetap fokus melaksanakan Operasi Ketupat 2021,” kata Kasat Lantas Polres Aceh Barat AKP Surya Purba, Minggu (9/5/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Aceh sejak Sabtu (8/5/2021) memperbolehkan pergerakan orang antarkabupaten/kota dalam wilayah aglomerasi, serta memperbolehkan angkutan perintis ke kepulauan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Aturan pembolehan pergerakan antar kabupaten/kota ini, kata dia, termuat dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor:440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19.
AKP Surya Purba menjelaskan, sesuai surat edaran tersebut cakupan wilayah aglomerasi yang digunakan untuk pembatasan pergerakan orang adalah Aceh Trade and Distribution Centre (ATDC) berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).