Polres Sabang Ringkus Bidan Aborsi, Pasang Tarif Rp5 Juta
SABANG, iNews.id -PolresSabang, Aceh, berhasil mengungkap praktik aborsi dan menangkap HY, seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS), di Kecamatan Suka Karya. Selain HY, polisi juga menangkap RF selaku pengguna jasa HY yang meminta janin dalam kandungan kekasihnya, NO digugurkan.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, menuturkan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari laporan masyarakat yang mencurigai NO tidak berada di rumahnya. Padahal warga telah mengetahui dia sedang berbadan dua.
Warga yang curiga lantas melapor ke polisi. Polres Sabang langsung menindaklanjutinya dan berhasil menangkap HY yang juga telah mengakui perbuatannya.
"Tetangganya ada yang melaporkan, atas dasar itu kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," kata Muhammadun, di Polres Sabang, Selasa (25/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menerima imbalan Rp5 juta dari RF. Sedangkan aborsi dilakukan di salah satu kamar penginapan.