Polres Lhokseumawe Siapkan Surat Panggilan Selebgram Barbie Aceh
BANDA ACEH, iNews.id - Polres Lhokseumawe bakal memeriksa selebgramAceh, Herlin Kenza, karena diduga melanggar aturan PPKM saat mengunjungi toko grosir di Pasar Inpres Lhokseumawe pada Jumat (16/7/2021). Video kunjungan Herlin beredar luas dan terlihat adanya kerumunan warga menyambut kedatangan sosok yang dijuluki Barbie Aceh itu.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kerumunan warga dipicu dari kunjungan Herlin. Video tersebut menjadi viral dan meresahkan warga lainnya.
"Kami memastikan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait kerumunan yang disebabkan selebgram tersebut," kata Winardy, Selasa (20/7/2021).
Polres Lhokseumawe telah memeriksa pemilik toko dan saksi lainnya dalam kasus ini. Pemilik toko turut diancam pidana karena terindikasi melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.
Sementara Herlin melalui postingan akun instagram memosting dua video mencurahkan isi hatinya terkait kasus ini. Dia mengaku salah tetapi tidak menyangka kedatangannya bakal mengundang kerumunan.