Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Buronan Pengedar Sabu di Banda Aceh

Selasa, 30 November 2021 - 12:55:00 WIB
Polisi Tangkap Buronan Pengedar Sabu di Banda Aceh
Ilustrasi barang bukti sabu diamankan polisi. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polisi menangkap buronan yang menjadi pengedar sabu di Banda Aceh. Pelaku sempat melarikan diri saat tahu rekannya ditangkap.

Terduga pengedar sabu berinisial DM (34) ini sempat akan diamankan pada Maret 2021. Namun yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri ketika tahu rekannya JFP (33) diamankan.

"Tersangka DM sendiri sudah melarikan diri sejak Maret 2021. Kini dia ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam Nawawi, di Kota Banda Aceh, Senin (29/11/2021).

"Setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, hanya handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika," ujarnya.

Rustam menjelaskan, polisi sebelumnya  menangkap tersangka JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil berisi sabu.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," kata Rustam.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut