Pidie Jaya Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana untuk Kelima Kali selama 14 Hari
PIDIE JAYA, iNews.id – Status tanggap darurat bencanabanjir bandang dan longsor di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh kembali diperpanjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya resmi memperpanjang masa tanggap darurat untuk kelima kalinya karena kondisi warga terdampak dinilai belum sepenuhnya pulih.
Perpanjangan ini ditetapkan oleh Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi. Status tanggap darurat berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 12 Februari 2026.
Pemkab Pidie Jaya menyebut perpanjangan dilakukan karena sejumlah kebutuhan penanganan darurat masih berlangsung. Di antaranya distribusi logistik, layanan kesehatan, penyediaan air bersih serta percepatan pembangunan hunian sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
Selain itu, koordinasi lintas pihak juga terus diperkuat. Pemkab memastikan komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga kemanusiaan, hingga relawan tetap berjalan agar penanganan darurat bisa lebih maksimal.
Hingga saat ini, ribuan warga di Pidie Jaya masih terdampak bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu. Banyak warga masih bertahan di berbagai titik pengungsian.