Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai
Advertisement . Scroll to see content

Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim

Rabu, 09 Februari 2022 - 13:07:00 WIB
Penggal Kepala Gajah, Perantara Jual Beli Gading Ajukan Banding Putusan Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru. (Foto: ANTARA/Hayaturrahmah)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Pengadilan Tinggi Idi menggelar sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhangajah yang ditemukan dalam keadaan kepala terpenggal di Kabupaten Aceh Timur. Ada lima terdakwa dalam perkara tersebut dan satu di antaranya mengajukan banding atas putusan pengadilan.

“Seorang terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sementara empat terdakwa lainnya menerima putusan Pengadilan Negeri Idi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru, Rabu (9/2/2022).

Dia mengatakan, terdakwa yang mengajukan banding yakni Jefri Zulkarnaini bin Fauzi Umar Badib.

“Terdakwa dalam perkara tersebut berperan sebagai perantara jual beli atau broker gading gajah,” kata Semeru didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Timur Ivan Najjar Alavi.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut