Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban
Advertisement . Scroll to see content

Pembantaian Keluarga Guru Ngaji di Banda Aceh, Polisi: 4 Kali Pemeriksaan, Keterangan Pelaku Berubah

Senin, 08 Maret 2021 - 15:23:00 WIB
Pembantaian Keluarga Guru Ngaji di Banda Aceh, Polisi: 4 Kali Pemeriksaan, Keterangan Pelaku Berubah
Barang bukti sangkur milik pelaku pembantaian keluarga guru ngaji di Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku mengaku sangkur ini dia miliki saat masih ikut kegiatan pramuka," katanya.

Ryan mengatakan, yang pasti hingga saat ini, tidak ada permasalahan apapun antara pelaku dengan para korban. 

Saat ini, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Junto Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sebelumnya, satu keluarga guru ngaji di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dibantai orang tak dikenal. Lokasi kejadian berada Desa Lamjabat, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada Jumat (5/3/2021) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut