Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Debit Banjir Kembali Naik, Warga Lamongan Kekurangan Bantuan
Advertisement . Scroll to see content

Palsukan Data Penerima Bantuan, Pegawai Honorer di Riau Dijemput Polisi

Selasa, 24 Mei 2022 - 19:15:00 WIB
Palsukan Data Penerima Bantuan, Pegawai Honorer di Riau Dijemput Polisi
Polisi menangkap pelaku pemalsuan data penerima bantuan Non Tunai (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia.

Namun dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan RA (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," kata Aguslan.

Saat ini pelaku ditahan di rutan Mapolres. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut