Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk

Rabu, 09 November 2022 - 15:03:00 WIB
Mesum, Perempuan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk
Satu dari empat yang dihukum cambuk merupakan perempuan dengan kasus ikhtilat atau perbuatan mesum (Taufan Mustafa/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Masing masing terdakwa dicambuk secara bergantian dengan jumlah sabetan cambuk bervariasi, mulai dari 15 kali hingga 30 kali cambuk.

"Empat pelaku ini telah melalui proses sejak dua bulan lalu hingga ke persidangan," katanya.

Saat proses cambuk berlangsung, algojo sempat menghentikan cambukan lantaran satu terdakwa pria tidak mampu menahan sabetan rotan oleh algojo.

Usai menjalani proses hukuman cambuk, keempat terdakwa yang didampingi pihak keluarga langsung bebas dan bisa kembali beraktivitas.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut