Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Aceh Barat Tewas Terseret Ombak, Jenazah Ditemukan Mengapung di Tengah Laut
Advertisement . Scroll to see content

Masya Allah, Tempat Usaha di Aceh Barat Wajib Tutup saat Salat Magrib

Jumat, 10 Desember 2021 - 18:23:00 WIB
Masya Allah, Tempat Usaha di Aceh Barat Wajib Tutup saat Salat Magrib
Ilustrasi salat magrib (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH BARAT, iNews.id - Seluruh tempat usaha di Aceh Barat, Provinsi Aceh, wajib tutup saat salat magrib. Tempat usaha itu termasuk penjual makanan dan minuman di daerah itu.

"Seluruh tempat usaha termasuk makanan dan minuman di daerah ini wajib ditutup sementara saat berlangsung ibadah salat magrib," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Jumat (12/10/2021).

Dodi menambahkan, penerapan aturan ini sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam yang sudah lama berlaku di Aceh.

Penerapan aturan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan penerapan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sekaligus mempermudah masyarakat dalam beribadah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut