Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Sindir Keras Fenomena Pejabat Wisata Bencana, Datang Harus Bantu!
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk, Ini Alasannyaa

Jumat, 14 Januari 2022 - 09:54:00 WIB
Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk, Ini Alasannyaa
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaksanaan cambuk berjalan lancar. Mantan pejabat ini dicambuk 15 kali," kata dia.

Ivan Najjar menambahkan, mantan pejabat tersebut sebelumnya didakwa berbuat jarimah zina. Namun, terpidana tidak mengakuinya, sehingga majelis hakim memvonisnya dengan hukuman jarimah ikhtilat.

"Sedangkan pasangannya Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina," kata Ivan Najjar Alavi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut