Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Main Judi Online, Pria di Aceh Utara Dihukum 21 Kali Cambuk

Rabu, 30 November 2022 - 11:46:00 WIB
Main Judi Online, Pria di Aceh Utara Dihukum 21 Kali Cambuk
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, vonis ini dilakukan karena pelaku terbukti secara sah melakukan tindak judi online. Majelis hakim Mahkamah Syariah Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir yaitu berjudi daring atau online permainan High Domino Island," kata dia.

"Selain menghukum cambuk, majelis hakim juga memutuskan barang bukti satu unit telepon genggam sebagai alat transaksi dimusnahkan dan uang tunai Rp300.000 diserahkan ke negara melalui Baitul Mal," kata Arif.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut