Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Guru Diperkosa dan Diperas di Aceh Selatan, Berawal dari Video Jogetnya Viral

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56:00 WIB
Kronologi Guru Diperkosa dan Diperas di Aceh Selatan, Berawal dari Video Jogetnya Viral
Pria yang memerkosa dan memeras guru perempuan di Aceh Selatan usai video joget korban viral di medsos. (Foto: iNews/Ichdar Ifan)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah terima Laporan dari korban, tim dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bertindak dan berhasil mengungkap kasus ini serta menangkap tersangka SF.

Saat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Selatan menginterogasi pelaku SF, dia tidak mampu menjelaskan secara spesifik siapa itu AN. Termasuk alamat dan ciri-cirinya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang Guru.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut