Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korban Pemerkosaan Diduga Ditolak karena Belum Vaksin, Begini Kata Polresta Banda Aceh

Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:31:00 WIB
Korban Pemerkosaan Diduga Ditolak karena Belum Vaksin, Begini Kata Polresta Banda Aceh
Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi (kiri) (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polresta Banda Aceh membantah jika telah menolak laporan masyarakat. Hal ini menjawab tudingan tentang adanya penolakan terhadap laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan karena belum disuntik vaksin Covid-19

"Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor," kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh AKP Iswahyudi, Rabu (20/10/2021).

Iswahyudi menambahkan, Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk dan sejumlah ruangan lainnya seperti SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim hingga ruang Kapolresta sendiri. 

"Siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali bersifat insidentil," kata dia.

Dia melanjutkan, korban saat melapor tidak ditahan atau diminta pulang saat tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Korban dan pendampingnya langsung diarahkan masuk ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena menyebutkan ingin melaporkan kasus tindak pidana percobaan pemerkosaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut