Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

KKP Dorong Peran Aktif Masyarakat Simeulue dalam Pemberantasan Pengeboman Ikan

Jumat, 21 Januari 2022 - 16:27:00 WIB
KKP Dorong Peran Aktif Masyarakat Simeulue dalam Pemberantasan Pengeboman Ikan
KKP melibatkan POKMASWAS dalam upaya pemberantasan pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Simeuleu, Provinsi Aceh. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Pelibatan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) tersebut termasuk dalam upaya pemberantasan pengeboman ikan yang masih marak di wilayah perairan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

“Dalam catatan kami, wilayah perairan Simeulue ini masih cukup rawan praktik pengeboman ikan, dan tentu dengan pelibatan masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas ini, kami berharap akan semakin memperkuat upaya penanganannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Adin menjelaskan bahwa peran POKMASWAS ini sangat penting sebagai salah satu bagian dari pengawasan terintegrasi yang dikembangkan oleh KKP. Selain menjadi mata dan telinga dalam pelaksanaan pengawasan, POKMASWAS ini juga diharapkan mampu menjadi duta dan penyampai pesan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Ini salah satu pendekatan pengawasan partisipatif yang saat ini kami terus dorong, sesuai dengan amanat Undang-Undang Perikanan,” tutur Adin.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Halid K Jusuf, yang hadir langsung dalam kegiatan Bimbingan Teknis POKMASWAS di Simeulue tersebut menyampaikan pentingnya anggota POKMASWAS untuk memiliki pemahaman yang baik tentang pengawasan terhadap jenis ikan yang dilindungi, kawasan konservasi perairan, praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) serta batasan kewenangan dalam upaya membantu pelaksanaan pengawasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut