Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Aceh Buru 38 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur

Selasa, 02 Maret 2021 - 09:50:00 WIB
Kejati Aceh Buru 38 Terpidana Berbagai Kasus yang Kabur
Ilustrasi narapidana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 38 terpidana berbagai kasus masih menjadi buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Mereka melarikan saat akan dieksekusi ke penjara.

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim tangkap buronan untuk mencari dan mengejar terpidana yang masuk DPO tersebut.

"Mereka masuk DPO karena tidak mau dieksekusi menjalani hukuman. Padahal kasus mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Muhammad Yusuf, Senin (1/3/2021).

Muhammad Yusuf mengimbau dan mengingatkan para terpidana yang masuk DPO tersebut segera menyerahkan diri. Jika tidak, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh terus mencari keberadaan terpidana tersebut.

Sejak tim dibentuk Januari 2021, Tim Tabur sudah menangkap tujuh terpidana dan dua terpidana menyerahkan diri. Dua terpidana menyerahkan diri tersebut yakni di Kabupaten Simeulue dan Kota Banda Aceh.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut