Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 04 April 2023 - 17:45:00 WIB
Kasus Penjualan Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penjualan kulit harimau sumatera. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BENER MERIAH, iNews.id - Mantan BupatiBener Meriah, Ahmadi, dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara. Hal ini diketahui dari sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, dia dituntut terkait statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penjualan kulit harimau sumatera.

"Pada persidangan tersebut, JPU menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," kata Ali Rasab Lubis, Selasa (4/4/2023).

Selain pidana penjara, kata Ali Rasab Lubis, jaksa penuntut umum juga menuntut mantan Bupati Bener Meriah tersebut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

"Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan," katanya.

Rencananya, Pledoi dibacakan terdakwa pada persidangan Senin (10/4/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut