Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah se-Papua Dikumpulkan di Istana, Termasuk Anggota KEPP Otsus 
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:28:00 WIB
 Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Bupati Aceh Barat, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Bupati Aceh Barat Ramli (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MEULABOH, iNews.id – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Aceh Barat, Haji Ramli MS pada tahun 2020. Penetapan status tersangka kepada ketiganya ini setelah Polres Aceh Barat menggelar perkara. 

Ketiga pelaku yakni Akrim (36) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Zahidin alias Teungku Janggot (41) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan dan Teungku Azis warga Desa Kuala Baro, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

“Tindakan mereka memenuhi unsur tindak pidana disertai alat bukti yang cukup,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda diwakili Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap, Sabtu (23/1/2021).

Dalam kasus ini, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya selembar surat diduga terkait pemerasan, rekaman video yang beredar luas di masyarakat terkait insiden di Pendapa Bupati Aceh Barat pada tahun 2020.

"Selain itu, polisi juga sudah memeriksa keterangan ahli pidana dalam kasus ini," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut