Ironi 3 Nelayan Aceh Penyelamat Etnis Rohingya, Divonis Bersalah Menyelundupkan Manusia
LHOKSUKON, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Lhokseumawe, Aceh Utara, menjatuhkan vonis pidana penjara 5 tahun terhadap tiga nelayan yang menolong puluhan etnis Rohingya terdampar di laut. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 120 UU Imigrasi yang mengatur sanksi pidana penyelundupan manusia.
Vonis terhadap ketiganya menjadi kontroversial karena para nelayan tersebut bertindak heroik menyelamatkan puluhan imigran Rohingya yang terancam maut dan mengevakuasinya ke daratan pada 2020 yang lalu. Belakangan Polda Aceh malah melihat adanya unsur pidana perdagangan orang dari peristiwa itu.
Ketiga nelayan dianggap berkomplot bahkan menjadi bagian dari sindikat menyelundupkan 99 etnis Rohingya ke Indonesia dengan tujuan akhir Malaysia. Polisi melakukan penangkapan dan ditemukan alat bukti telepon seluler, GPS dan kapal motor.
Menurut polisi, ketiga nelayan bukan mengevakuasi imigran Rohingya tetapi menjemput mereka di perairan. Kasus ini tak lepas dari pengembangan yang dilakukan di Medan dengan tersangka imigran Rohingya yang lebih dulu menetap di sana.
Anggota DPR Fadli Zon mencuitkan berita vonis sidang terhadap ketiga nelayan itu. Dia menilai ketiganya tidak layak dihukum karena telah melakukan misi kemanusiaan, Fadli tidak tahu bahwa polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.