Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan
Advertisement . Scroll to see content

Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Mei 2023 - 22:11:00 WIB
Hina Nabi Muhammad di TikTok, Warga Aceh Ditangkap Polisi
Polisi menangkap S (54), warga Bireuen, Aceh pelaku penghinaan Nabi Muhammad di TikTok. (Foto: Polres Bireuen)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Polres Bireuen menangkap pelaku penghinaanNabi Muhammad di media sosialTikTok. Pelaku inisial S (54) ditangkap di rumahnya di Desa Suwak, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

"Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial TikTok," kata Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Zia Ul Archam, Jumat (19/5/2023).

Zia mengatakan, penangkapan S berawal dari informasi adanya penghinaan terhadap Nabi Muhammad oleh akun TikTok @saifulakbar087. 

Berdasarkan informasi awal itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen dan Polsek Peusangan melakukan penyelidikan identitas pemilik akun.

Setelah diketahui identitasnya, polisi juga berhasil mengetahui keberadaan pelaku di rumahya.

"Tim menangkap S di rumahnya tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.

Barang bukti yang diamankan adalah handphone, kaus hitam, peci warna emas.

Diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Namun motif pelaku melakukan penghinaan Nabi Muhammad masih dalam pemeriksaan.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zia.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut