Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 

Selasa, 30 November 2021 - 14:28:00 WIB
Hakim Putuskan Tak Terima Gugatan Anak Lawan Ibu Kandung Demi Rumah Mewah di Aceh 
Pengadilan Negeri Takengon di Jalan Yos Sudarso. (Foto: iNews/Yusriadi)
Advertisement . Scroll to see content

"Putusan secara elektronik. Majelis Hakim sedang mengupload putusannya," katanya.

Diketahui, seorang anak di Aceh Tengah bernama Asmaul Husna menggugat ibu kandungnya Kausar. Gugatan ini tertuang dengan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta agar rumah mewah tiga tingkat dengan tanah seluas 894 meter yang ditempati pengguat agar dikosongkan. Rumah mewah ini terletak di Jalan Yos Sudarso, Kampung Belang kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, yang ditinggali ibu kandung dan empat adik penggugat.

Pengadilan sudah melakukan dua kali proses mediasi, tapi tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Kasus ini sempat viral di medsos saat penggugat mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut