Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Video Viral Joget di TikTok, Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:16:00 WIB
Gara-Gara Video Viral Joget di TikTok, Guru di Aceh Selatan Diperkosa dan Diperas
Polisi menangkap pria yang memerkosa dan memeras guru perempuan di Aceh Selatan. (Foto: iNews/Ichdar Ifan)
Advertisement . Scroll to see content

Merespons laporan tersebut, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap pelaku SF. Kasus kini sudah P21 untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan AKP Fajriadi mengatakan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, ancaman, pemerasan dan pemerkosaan serta pelanggaran terhadap martabat korban seorang Guru.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual dan pemerasan. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Fajriadi, Kamis (10/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini yakni dua unit handphone, pakaian yang digunakan korban dan tersangka serta motor. Selain itu, rekaman percakapan dan bukti pemerasan juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya ‘Uqubat Ta’zir berupa cambuk paling sedikit 125 kali atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan.

“Berkas perkara dari kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Tersangka dan Barang bukti akan segera diserahkan ke jaksa penuntut umum,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut