Eks Kombatan GAM di Aceh Barat Serahkan 2 Senpi ke TNI, Jenis AK47 dan AK56
“Kami sangat mengapresiasi dan menyambut positif atas kesadaran dari N yang dengan landasan niat tulus menyerahkan senjata api yang dimilikinya,” kata Dimar.
Dia juga mengimbau kepada rekan-rekan eks kombatan yang masih menyimpan senjata api sisa konflik di Aceh agar memiliki kesadaran untuk menyerahkan kepada pihak berwenang.
“Bisa juga langsung ke Kodim 0105 Aceh Barat, kami berjanji akan melindungi baik dalam konteks privasi maupun dalam konteks hukum,” ujar dandim.
Kesadaran warga menyerahkan senjata merupakan bagian dari program teritorial yang relevan dengan konsep restoratif justice dari aparat penegak hukum.
Selain itu dalam kacamata hukum, menyimpan senjata tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Secara psikologis memegang senjata api tanpa ada aturan dan fondasi psikologi yang kuat, bisa mengganggu kestabilan emosi.