Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Distributor Petasan di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Razia

Jumat, 23 April 2021 - 14:51:00 WIB
Distributor Petasan di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Razia
Distributor beserta petasan diamankan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/4/2021). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita akan terus melakukan berbagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan warga melaksanakan ibadah Ramadan," kata Ryan.

Kepemilikan dan penggunaan bahan peledak termasuk petasan dapat melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan juga bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut