Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Landa 5 Wilayah di Aceh, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Korupsi Pembebasan Lahan, 3 Perangkat Desa Aceh Tengah Jadi Tersangka

Senin, 17 Januari 2022 - 20:20:00 WIB
Diduga Korupsi Pembebasan Lahan, 3 Perangkat Desa Aceh Tengah Jadi Tersangka
Tiga perangkat desa di Aceh Tengah jadi tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tigas tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan korupsi pembebas tanah untuk pembangunan kanal pembangkit listrik tenaga air.

"Penetapan tersangka berdasarkan penyelidikan tim intelijen Kejari Aceh Tengah. Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, Senin (17/1/2022).

Yovandi menambahkan, tanah yang dibebaskan tersebut merupakan aset Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Dia melanjutkan, ketiganya yakni Harisdian (58) yang merupakan Reje (kepala desa) Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, Busra (54), Bendahara merangkap Kepala Urusan Umum Kampung Pendere Saril, dan Karmia (50), Sekretaris Kampung Pendere Saril.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Takengon," katanya.

Yovandi Yazid mengatakan tindak pidana korupsi diduga dilakukan para tersangka yakni pembebasan tanah milik desa oleh PT PLN Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatera untuk pembangunan kanal PLTA Peusangan pada 2020.

Pembebasan tanah, kata dia, di antaranya lapangan voli dan sumur dengan nilai Rp428,68 juta. Pondok pengajian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp20,68 juta. Serta ganti rugi tanah dan bangunan polindes Rp321,88 juta.

"Semua uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp809,77 juta. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut