Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 5 Gadis Tertabrak Kereta Api saat Selfie di Rel Sakalibel Brebes, 1 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan

Jumat, 01 Oktober 2021 - 21:20:00 WIB
Dicambuk 100 Kali, Gadis Aceh yang Zina dengan Non-Muhrim Pingsan
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh Barat Daya. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pasangan nonmuhrim itu melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tiga terpidana kasus Chip Higgs Domino juga menjalani hukuman cambuk, masing-masing NB (37) warga Kecamatan Susoh. ER (37) warga Kecamatan Manggeng dengan hukuman 18 kali cambuk dan RW (36) warga Kecamatan Tangan - Tangan menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali.

"Semua terpidana yang sudah memiliki hukum tetap (Inkracht) dari pengadilan Mahkamah Syariah menjalani hukuman cambuk hari ini. Mulai dari 17 kali sampai paling banyak 100 kali," katanya.

Menurutnya, semua terpidana baik kasus zina maupun higss domino tidak ada pemotongan hukuman cambuk. Semua dihukum sesuai putusan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut