Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Dibui karena Kasus UU ITE, Dosen USK Aceh Saiful Mahdi akan Mengajar dari Penjara

Sabtu, 04 September 2021 - 20:14:00 WIB
Dibui karena Kasus UU ITE, Dosen USK Aceh Saiful Mahdi akan Mengajar dari Penjara
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. (Foto: Antara/Dok.pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Dr Saiful Mahdi saat ini dibui karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dia akan tetap melaksanakan aktivitas mengajar selama dalam penjara.

Sesuai dengan hasil Kasasi Mahkamah (MA) yang menguatkan putusan PN Banda Aceh sebelumnya, Saiful Mahdi harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta. Hukuman itu atas kritikannya di grup WhatsApp internal USK tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menentukan Saiful Mahdi menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

"Kami memastikan aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengambil beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA USK bisa tetap berlangsung selama di penjara," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul sekaligus kuasa hukum Saiful Mahdi, di Banda Aceh, Jumat (3/9/2021).

Syahrul mengatakan, saat mengantarkan Saiful Mahdi Lapas, pihaknya meminta kepada Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh S Mahdar untuk memberikan ruang mengajar bagi dosen tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut