Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Tunggu Haji Sampai 28 Tahun, Senator Minta Aceh Laksanakan Qanun

Selasa, 08 Juni 2021 - 11:07:00 WIB
Daftar Tunggu Haji Sampai 28 Tahun, Senator Minta Aceh Laksanakan Qanun
Jemaah haji Aceh yang baru kembali dari Jeddah, Arab Saudi, saat tiba di bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Senator asal Aceh, M Fadhil Rahmi, meminta Pemerintah Aceh melaksanakan Qanun (peraturan daerah/perda) Aceh No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. Pasalnya, implementasi qanun tersebut penting untuk memangkas daftar tunggu haji yang bisa mencapai 28 tahun.

Daftar tunggu sampai puluhan tahun itu, ujar Fadhil, didapatnya dari data terakhir keberangkatan ibadah haji. Padahal, Pemerintah Aceh bersama DPRD telah mengesahkan Qanun tentang Haji dan Umrah pada Desember 2020.

"Sedangkan yang mendaftar terus bertambah. Ini tentu membuat daftar tunggu semakin panjang lagi ke depannya," kata Fadhil, di Banda Aceh, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, implementasi qanun penting untuk memangkas daftar tunggu keberangkatan haji yang kelewat panjang di Aceh. Daftar tunggu ini semakin panjang setelah pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji dalam dua tahun terakhir ini.
 
Menurut Fadhil, solusi terhadap persoalan tersebut adalah melaksanakan qanun penyelenggaran dan pengelolaan ibadah haji dan umrah. Lebih spesifiknya terkait pengaturan soal penambahan kuota haji khusus bagi Aceh.

"Pemerintah Aceh bisa melobi penambahan kuota haji khusus untuk memangkas daftar tunggu haji Aceh" kata anggota DPD ini.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut