Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Pedagang Makanan di Banda Aceh Dilarang Berjualan di Siang Hari saat Puasa

Rabu, 22 Maret 2023 - 06:57:00 WIB
Catat! Pedagang Makanan di Banda Aceh Dilarang Berjualan di Siang Hari saat Puasa
Pedagang makanan dan minuman di Banda Aceh dilarang berjualan di siang hari saat puasa Ramadan. (Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Pedagang makanan dan minuman di Banda Aceh dilarang berjualan di siang hari saat puasaRamadan. Hal ini merupakan keputusan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Sesuai seruan Forkopimda, tidak boleh berjualan makanan dan minuman sejak imsak sampai pukul 16.30 WIB,” kata Kasi Operasional Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Amri Asmadi, Rabu (22/3/2023). 

Amri menambahkan, masyarakat diperbolehkan kembali menjual makanan dan minuman saat menjelang berbuka atau mulai pukul 16.30 WIB hingga 20.00 WIB atau sebelum shalat isya dan tarawih. 

Dia melanjutkan, usaha lain juga tidak boleh beraktivitas khusus saat pelaksanaan shalat isya dan tarawih.

"Seluruh warga tidak membuka usahanya seperti warung, kafe, atau toko jualan sepatu, baju sampai selesai shalat tarawih. Setelah itu seperti biasa,” katanya.

Dirinya mengingatkan, terhadap pelanggar juga dapat dikenakan sanksi berupa pendidikan seperti merebut barang dagangan hingga alat yang digunakan seperti gerobak jualan dan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut