Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,4 Guncang Gayo Lues Aceh
Advertisement . Scroll to see content

Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar

Jumat, 10 Maret 2023 - 17:29:00 WIB
Buron Sejak 2016, 2 Terpidana Kejaksaan Ditangkap saat Ngumpet di Pasar
Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

LANGSA, iNews.id - Tim tangkap buronanKejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap dua terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016. Salah satu buronan ditangkap saat bersembunyi atau ngumpet di pasar.

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Syahril mengatakan, kedua buronan itu adalah terpidana yang masuk DPO Kejati Aceh.

"Kedua DPO tersebut yakni  Nazarullah Akbar dan Maskurrullah. Keduanya merupakan DPO Kejari Aceh Tamiang dalam kasus karantina hewan, ikan, dan tumbuhan," kata Syahril, Jumat (10/3/2023).

Dia menambahkan, mereka ditangkap di sebuah gudang serta kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 07.30 WIB.

"Keduanya masuk DPO sejak 2016. Keduanya dihukum dalam perkara tindak pidana karantina hewan, perikanan, dan tumbuhan dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp15 juta subsidair dua bulan penjara," paparnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut