Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 
Advertisement . Scroll to see content

BNN Lakukan Tes Urine di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ini Hasilnya

Senin, 06 Juni 2022 - 18:22:00 WIB
BNN Lakukan Tes Urine di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ini Hasilnya
Puluhan hakim, panitera, maupun staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjalani tes urine (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Puluhan hakim, panitera, maupun staf Pengadilan TinggiBanda Aceh menjalani tes urine. Ini dilakukan untuk mengecek apakah mereka menggunakan narkotika maupun zat adiktif lainnya.

"Tes urine bekerja sama dengan BNN Provinsi Aceh. Tes urine untuk memastikan tidak ada insan pengadilan menggunakan narkotika dan obat terlarang lainnya," kata Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh Gusrizal, Senin (6/6/2022).

Dia menambahkan, tes urine diikuti semua insan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

"Ini penting untuk mengetahui ada tidaknya indikasi personal menggunakan narkotika dam obat-obatan terlarang," katanya.

Personal Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mengikuti tes urine sebanyak 91 orang.

Mereka yang mengikuti tes urine yakni semua hakim tinggi, termasuk hakim tinggi ad hoc dan seluruh pegawai baik, panitera maupun penyelenggara administrasi. 

Gusrizal mengatakan tes urine merupakan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI. Tes urine tersebut juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional setiap 22 Juni.

"Kami ingin pastikan tidak boleh ada seorang pun insan peradilan di Aceh yang bermain-main dengan narkoba. Tes urine ini merupakan dukungan kami terhadap program Aceh bersih narkoba," kata Gusrizal.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut