Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Berzina, 2 Pasangan di Pidie Dicambuk 100 Kali

Selasa, 23 November 2021 - 15:07:00 WIB
Berzina, 2 Pasangan di Pidie Dicambuk 100 Kali
Hukuman cambuk (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PIDIE, iNews.id - Dua pasangan di Pidie, Aceh dihukum 100 kali cambuk. Mereka yakni WL (22) dan WH (21) terbukti melakukan khalwat atau zina. Eksekusi cambuk ini dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Senin (22/11/2021).

"Jadi yang paling banyak adalah ekseskusi zina, sebanyak 100 kali, itu sesuai dengan data yang diterima dari rekan-rekan Jaksa," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Sukriyadi, Selasa (23/11/2021).

Selain itu, kata Sukriyadi, berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syariah, telah dilakukan eksekusi cambuk juga terhadap lima orang lainnya yang terjerat kasus judi.

"Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No 5 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Sukriyadi menambahkan lima terpidana berinisal LH,HS,MK,ML, dan IF terbukti melanggar syariat Islam berupa jarimah maisir atau judi dicambuk 18 hingga 28 kali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut