Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Bumi Guncang Sinabang Aceh, Cek Kekuatan Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Buku Komik

Sabtu, 13 Februari 2021 - 21:56:00 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Tembakau Sintetis dalam Buku Komik
Tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu yang diselundupkan dalam buku komik. (Foto: Humas Kanwil DJBC Aceh)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Penyelundupan tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu dalam buku komik digagalkan petugas Bea CukaiAceh. Narkotika itu dikirim melalui jasa pengiriman dari Pulau Jawa.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro mengatakan, petugas juga mengamankan dua pelaku atas kasus ini. Keduanya berinisial RF dan I. Keduanya sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

"Atas upaya penyelundupan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Sabtu (13/2/2021).

Isnu mengatakan, terungkapnya penyelundupan tembakau sintetis tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Kediri, Jawa Timur pada Selasa (9/2/2021) yang menyebutkan ada satu paket kiriman barang ke Banda Aceh.

Paket kiriman diberitahukan berupa buku komik. Namun, informasi lainnya menyebutkan dalam buku komik tersebut ada tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut