Bawa Perempuan Bukan Muhrim ke Kosan, Mahasiswa di Aceh Dicambuk
Rabu, 30 Maret 2022 - 14:15:00 WIB

Evi menambahkan, keduanya tepergok warga sedang berduaan di kosan milik sang pria. Eksekusi cambuk ini, kata dia, dilakukan setelah adanya putusan mahkamah syariah.
"Keduanya dijerat Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Keduanya divonis 22 kali cambuk," katanya.
Namun, saat eksekusi dilakukan oleh algojo. Mahasiswa dan mahasiswi ini merintih kesakitan sehingga proses cambukan terpaksa dihentikan sementara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto