Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis di Banda Aceh Ditangkap Curi Kotak Amal

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:27:00 WIB
Baru Seminggu Keluar Penjara, Residivis di Banda Aceh Ditangkap Curi Kotak Amal
Residivis yang ditangkap usai mencuri kotak amal di Polsek Lueng Bata, Kota Banda Aceh. (Foto: iNews/Syukri S)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Residivis yang baru seminggu keluar penjara kembali ditangkap usai mencurikotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata, Banda Aceh. Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Lueng Bata.

Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, identitas pelaku berinisial SF (33) warga asal Tangse, Pidie. SF Ditangkap polisi di Kompleks Terminal Labi-labi Keudah, Kecamatan Baiturrahman, Minggu (8/10/2023).

"Penangkapan ini usai kami menerima laporan dari pengurus masjid," ujarnya, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya dalam penangkapan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV di masjid.

"Sebelum ditangkap, pengurus masjid sempat berupaya menangkap basah pelaku yang diduga akan beraksi kembali," katanya.

Benar saja, pengurus masjid memergoki pelaku SF saat sedang berada dalam masjid. Ketika interogasi, pelaku SF mengaku baru selesai sholat dan hendak mengecas ponsel.

"Pengurus masjid memang sudah curiga dia pelakunya dan diduga akan beraksi lagi, tapi pelaku berkilah rekaman CCTV yang ditunjukkan itu bukan dia," katanya. 

Kemudian pelaku berpura-pura hendak menelepon keluarganya. Saat pengurus masjid lengah, yang bersangkutan langsung kabur hingga akhirnya ditangkap.

Hasil pemeriksaan, pelaku SF telah dua kali mencuri kotak amal di masjid tersebut. Atas kejadian ini, pihak masjid merugi sebesar kurang lebih Rp3 juta. 

Pelaku SF ternyata residivis kasus yang sama. Pada tahun 2017, dia pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun di Lapas Lambaro atas kasus pencurian di MIN Lambhuk. 

"Di tahun yang sama pelaku juga pernah dihukum 6 tahun penjara di Lapas Jantho atas kasus narkotika. Pelaku baru sepekan keluar dari Lembaga Permasyarakatan dan melakukan tindak pidana lagi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Pelaku sudah kami tahan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut