Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB Sebut Jalan di Aceh Pulih 100 Persen, Jalur Banda Aceh-Medan Kembali Normal
Advertisement . Scroll to see content

3 Hari Operasi Yustisi, Petugas Jaring 39 Pelanggar Prokes di Banda Aceh

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:45:00 WIB
3 Hari Operasi Yustisi, Petugas Jaring 39 Pelanggar Prokes di Banda Aceh
Ilustrasi operasi yustisi. (Dok Satpol PP)
Advertisement . Scroll to see content

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, operasi yustisi tidak hanya menggelar razia masker di jalan raya, tetapi juga menyisir warung kopi, pertokoan, serta kawasan pasar di Kota Banda Aceh dan sekitarnya. Sanksi bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan diatur dalam peraturan Gubernur Aceh. 

Sanksi-sanksi tersebut di antaranya menyanyikan lagu nasional, daerah serta menghapal ayat Al Quran. Pelanggar juga mengucapkan janji tidak mengulangi perbuatannya.

Selain dikenai sanksi, pelanggar juga mendapatkan pembinaan mengenai pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan.

"Operasi ini sebagai upaya mencegah penularan serta memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Aceh. Kami mengimbau masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan," kata Winardy.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut