Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fantastis! Polisi Sita Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp73 Miliar di Pekanbaru
Advertisement . Scroll to see content

2 Warga Banda Aceh Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000  Pil Ekstasi

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:02:00 WIB
2 Warga Banda Aceh Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000  Pil Ekstasi
2 Warga Bireuen Ditangkap Kasus Kepemilikan 28 Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi (Foto: Dok Polres Bireuen)
Advertisement . Scroll to see content

Jatmiko menjelaskan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 gram. Selanjutnya di Kecamatan Jeunieb, tersangka F (44) dengan barang bukti sabu seberat 27.598,32 gram dan 5.000 butir ekstasi.

"Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Bireuen. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut