Pasangan Homo Dicambuk di Aceh, Algojo Harus Ganti Rotan karena Patah saat Eksekusi
Kamis, 28 Januari 2021 - 18:37:00 WIB
Dari pengembangan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, keduanya terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Tindakan mereka melanggar Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Kasat Pol PP Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, ada enam terpidana pelanggar syariat Islam yang di eksekusi hari ini. Dua di antaranya pasangan homoseksual.
“Sampai saat ini, kami mencurigai beberapa lokasi praktik kegiatan homoseksual di Banda Aceh, namun masih sulit diungkap,” kata Heru Triwijanarko.
Usai menjalani proses uqubat cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Editor: Maria Christina