Uji KIR Bus Maut di Guci Telah Habis, IPOMI Desak Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal
Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maksimal 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.
Menurut Sani, aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.
“Maka dari itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai agar bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama PO SAN itu juga menyarankan untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.
“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan di gunakan melalui Spionam. Di website akan terlihat perizinan angkutan umum AKAP, AJAP dan pariwisata,” ucap Sani.
Dia menjelasakan dalam pengecekan Spionam, masyarakat hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut. Apabila tidak ada tanda merah, maka bus itu tersebut telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.
Editor: Dani M Dahwilani