Tak Bisa Asal Jalan, Setiap Bus Harus Lolos Uji Kir 6 Bulan Sekali
JAKARTA, iNews.id – Kendaraan umum atau kendaraan niaga harus melakukan uji Kir setiap 6 bulan sekali. Salah satunya adalah bus yang memiliki trayek panjang atau pariwisata yang mengangkut banyak penumpang.
Istilah Kir berasal dari bahasa Belanda, Keur. Kir adalah proses yang dilakukan untuk menguji kelayakan kendaran secara teknis.
Kewajiban Kir tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian.
Perusahaan Otobus (PO) tentu saja tak ingin armadanya mengalami masalah akibat kendaraab tidak layak jalan, seperti kecelakaan yang baru terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Jika dicek di Kementerian Perhubungan, masa berlaku uji KIR bus tersebut telah berakhir pada Februari 2022.
Sebab itu, besar kemungkinan bus tersebut tidak layak jalan karena belum melakukan uji KIR sesuai waktu yang ditentukan. Padahal, ada banyak manfaat yang didapatkan ketika melakukan pengujian kelaikan jalan bus.