PO Bus Bodong Sebabkan Kecelakaan, IPOMI Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.
“Maka dari itu, kami minta pemerintah lebih jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Direktur Utama PO SAN itu juga meberikan saran untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata. Dia meminta kepada calon penyewa untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.
“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan digunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” kata Sani.
Dalam melakukan pengecekan melalui Spionam, hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut, apabila tidak ada tanda merah, maka dinyatakan bus itu telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.
Editor: Dani M Dahwilani