Penjualan Mobil Bekas Anjlok, Harga MPV Dijual Mulai Rp90 Jutaan
JAKARTA, iNews.id - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) 100 persen yang diterapkan pemerintah sejak awal Maret 2021 membuat harga mobil bekas terdepresiasi. Sejumlah pedagang mobil bekas terpaksa menurunkan harga untuk menarik daya beli konsumen di tengah kondisi pasar yang masih sepi.
Di sisi lain, konsumen saat ini memiliki opsi membeli mobil baru dengan harga lebih terjangkau karena insentif tersebut.
"Penjualan sekarang lagi sepi-sepinya. Jauh lebih sepi dibanding waktu awal awal Covid-19," kata penjual mobil bekas Arek Mobilindo, dilansir Sabtu (27/3/2021).
"Ya, mungkin karena efek PPnBM 0 persen, daerah jadi enggak belanja. Otomatis pasar mobil bekas juga lesu," ujarnya.
Meski demikian, kendaraan-kendaraan Multi Purpose Vehicle (MPV) seperti Avanza, Xenia masih memberikan harapan kepada pedagang kendaraan mobil bekas yang memang sedang mengalami penurunan konsumen.