Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Buru Sopir Gran Max yang Todongkan Pistol ke Pengendara Lain di Tol Cipularang
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Kode dan Nomor Pelat Mobil Pejabat Negara, Awas Tak Boleh Sembarangan Dipakai

Senin, 01 Februari 2021 - 14:10:00 WIB
Mengenal Kode dan Nomor Pelat Mobil Pejabat Negara, Awas Tak Boleh Sembarangan Dipakai
Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode pelat kendaraan, jika tidak sesuai bisa ditilang. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor menjadi identitas kendaraan. Tanpa pelat nomor, kendaraan bermotor dilarang beredar di jalan karena dianggap ilegal.

Di Indonesia, pelat nomor kendaraan memiliki kode berdasarkan wilayah dan peruntukan. Sebagai contoh, sering terlihat nomor kendaraan dengan kode huruf RFS, RFP, RFU di bagian belakang angka.

Semua pelat nomor teregistrasi. Pemilik kendaraan tidak boleh sembarangan menempelkan nomor dan kode. Jika tidak sesuai bisa ditilang dan terkena sanksi pemalsuan nomor kendaraan.

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut