Kecelakaan Bus Pariwisata Banyak Makan Korban, IPOMI Minta Pemerintah Tindak Tegas PO Bus Nakal
Patut diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.
Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus (PO bus) demi menjaga keselamatan penumpang. Namun ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.
“Maka dari itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Direktur Utama PO SAN itu juga memiliki saran untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata. Dia meminta kepada calon penyewa untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.
“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan digunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” kata Sani.