Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya

Senin, 06 Desember 2021 - 10:49:00 WIB
Ganti Pelat Nomor Kendaraan, Ini Syarat, Prosedur dan Biayanya
Biaya ganti pelat mobil harus disiapkan setiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

3. Biaya yang harus dikeluarkan

Rincian detail biaya untuk ganti pelat mobil dan STNK sebenarnya akan tertulis lengkap pada kuitansi pembayaran. 

Perlu Anda ketahui biaya yang harus dikeluarkan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti pelat nomor mobil pada saat ini adalah Rp100.000. Biaya penggantian pelat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp60.000.

Sementara biaya penerbitan STNK mobil adalah Rp200.000 dan motor Rp100.000. Jika ditambahkan semua maka Anda sebagai pemilik mobil mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 dan motor Rp160.000 untuk mengurus ganti pelat mobil sekaligus STNK.

Total keseluruhan harga tersebut sudah membuat mobil Anda aman sesuai hukum hingga lima tahun ke depan.

Tidak lupa, perlu diketahui dalam biaya penggantian pelat mobil ini belum termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut