Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mangkir STNK Bisa Diblokir

Rabu, 28 September 2022 - 11:12:00 WIB
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik, Mangkir STNK Bisa Diblokir
Tak perlu panik, membayar tilang elektronik sangat mudah bisa dilakukan dengan beberapa cara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

(Kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN))

Gunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Lihat di sini

Ambil barang bukti

Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau gunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman barang bukti. (Beberapa satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran)

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut